Terekam CCTV, Seorang Spesialis Curat Diringkus Tekab Polres Prabumulih

Herdi Yansah alias Ded pelaku Curat saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto: Prabu-
Tim Tekab berhasil mengamankan Herdi Yansah dan membawanya ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah memeriksa rekaman CCTV di dua lokasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, tim langsung memburu pelaku HY alias Ded hingga hasilnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.
BACA JUGA:Curi Tas Selempang Berisi Air Sofgan Bareta M84, Dua pria di Ogan Ilir Ini Diamankan Polisi
BACA JUGA:DPO 8 Bulan Setelah Gasak Rumah Polisi, Bombom Akhirnya Susul Teman Ke Penjara
Tiyan Talingga menjelaskan bahwa tindakan Herdi Yansah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Tiyan Talingga.