Pemuda di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Sempat Buang Barang Bukti

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir-foto:Isro-
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Warga Sekayu Diamankan
Atas perbuatannya, ZA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkoba di Bumi Caram Seguguk.*