Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif-Stempel Palsu Kasus Korupsi PMI

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim. -Foto : Fahrozi-

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

"Saksi-saksi tersebut di antaranya Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2022-2023, Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2024, unsur pejabat lingkungan PMI serta perusahaan-perusahaan swasta selalu penyedia pada kegiatan di PMI," jelas Anjasra.

BACA JUGA:Kejari OKU Lakukan MoU Dengan Perumda Tirta Raja

BACA JUGA:Berangkatkan Kloter 5, Total 919 JCH OKU Timur Tahun 2025

Anjasra mengungkapkan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap BPKAD Muara Enim selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim pada hari ini.

"Saksi akan diperiksa terkait proses pencairan dana hibah untuk PMI Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan