Satpol PP Empat Lawang Rumahkan Ratusan Honorer, Tapi Mendadak Dicabut!

Satpol PP Empat Lawang Rumahkan Ratusan Honorer, Tapi Mendadak Dicabut!-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Ratusan tenaga honorer di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang sempat resmi dirumahkan.

Dirumahkannya tenaga honorer tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan pelayanan Satpol PP Kabupaten Empat Lawang.

Maka dilakukan suatu Evaluasi kinerja bagi para tenaga kontrak/Pegawai Non ASN di Satpol PP Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Ratusan Calon Haji OKU, Tergabung di Kloter 12 Embarkasi Palembang

BACA JUGA:Hardiknas 2025 di OKU : Marjito Bachri Tegaskan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

Hal tersebut sehubungan dengan surat dari Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Nomor: 800/105/BKPSDM.1/2025 tertanggal 24 Maret 2025 perihal penjelasan pembayaran gaji Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK.

Oleh karena itu, terhitung mulai tanggal 30 April 2025, seluruh anggota Banpol PP Siaga maupun Pol PP Desa di bawah naungan Dinas Satpol PP resmi dirumahkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Meski demikian, untuk hak-hak para pegawai Non ASN dalam hal ini Banpol PP Siaga Maupun Pol PP Desa sebelum dirumahkan akan diberikan.

BACA JUGA:Tindakan Duplikasi Identitas di Media Sosial: Edukasi dan Langkah Tindakan

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Megah di Palembang, Ini Pesannya untuk Umat!

Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Satpol PP Kabupaten Empat Lawang Nomor: 300/90/SATPOL PP/2025 tentang evaluasi kerja tenaga honorer, yang ditujukan kepada seluruh Banpol PP Siaga dan Pol PP Desa. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Empat Lawang, Mgs Ahmad Nawawi, A.P., M.Si.

“Seluruh Pol PP yang honor dirumahkan semua, kalau gaji belum,” ujar salah satu anggota Pol PP yang dirumahkan, enggan disebutkan namanya, Jumat, 2 Mei 2025.

Namun, pada tanggal 2 Mei 2025, Dinas Satpol PP Kabupaten Empat Lawang kembali mengeluarkan surat baru dengan Nomor: 300/93/SATPOL PP/2025 tentang pencabutan surat sebelumnya. 

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: KAMMI Harus Siap Jawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan