Tindakan Duplikasi Identitas di Media Sosial: Edukasi dan Langkah Tindakan

Kepala Dinas Kominfo Musi Banyusin Herryandi Sinulingga-foto:dokumen palpos-

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan konten ke Aduan Kontenatau ke pihak berwajib jika tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik. 

Berikut langkah-langkah detailnya:

1. Melaporkan Profil yang Menyamar: 

* Buka profil tersebut: Jika Anda tidak bisa menemukannya, coba cari namanya atau minta teman untuk mengirimkan tautan ke profil tersebut. 

* Klik di bawah foto sampul: Pilih "Laporkan profil". 

* Ikuti petunjuk: Facebook akan memandu Anda melalui proses pelaporan. 


2. Melaporkan Konten yang Melanggar Standar Komunitas: 

* Cari konten yang ingin dilaporkan:Bisa berupa postingan, komentar, atau konten lain yang melanggar aturan. 


* Klik tombol "Laporkan": Biasanya tombol ini terletak di samping konten atau di bagian bawahnya. 


* Pilih alasan pelaporan: Facebookakan memberikan berbagai pilihan alasan mengapa Anda melaporkan konten tersebut. 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan mampu melindungi diri dari tindakan yang merugikan di media sosial ujar Sinulingga.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan