Pesta Musik Remix di Tanjung Raja, Polisi: Kami Bubarkan dan Pemilik Diperingatkan

Susana warga putar musik remik di Tanjung Raja, Ogan Ilir. -Foto : Eco Marleno-

KORANPALPOS.COM - Belakangan ini beredar sebuah video berdurasi 15 detik di media sosial yang memperlihatkan ratusan warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, tengah berjoget dalam sebuah pesta musik remix pada malam hari. 

Alunan musik keras mengiringi suasana, menambah riuh pesta yang berlangsung tanpa kendali.

Pesta musik tersebut diketahui terjadi pada Minggu Malam (27/4/2025). Padahal, jajaran Polres Ogan Ilir bersama seluruh Polsek saat ini sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan larangan menggelar musik remix ke masyarakat.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi untuk membubarkan keramaian yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Video Viral, Penertiban PKL Jendsu Prabumulih Ricuh : Satpol PP Bersitegang dengan PKL

BACA JUGA:Warga Desa Panang Jaya Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Kemarin kita bubarkan. Untuk pemiliknya kita lakukan peringatan. Kalau kita temukan lagi hal serupa maka kami akan langsung melakukan penertiban,” tegas AKP Zahirin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/4/2025).

Menurut Zahirin, izin yang diajukan oleh tuan rumah hajatan hanya sebatas musik dangdut. Namun pada pelaksanaannya, acara tersebut berubah menjadi pesta musik remix yang tidak sesuai dengan izin awal dan sangat berisiko.

“Kedepan, kita juga akan siapkan anggota untuk langsung memantau acara hajatan agar tidak ada lagi gelaran musik remix,” imbuhnya.

Larangan musik remix ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pengaturan operasional tempat hiburan. 

BACA JUGA:Kompol Yulizar Rinaldo Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian di Akhir Tugas

BACA JUGA:Persiapan Matang, 107 Pengurus KONI Muara Enim 2025-2030 Segera Dilantik

Dalam aturan tersebut, musik remix termasuk dalam jenis hiburan yang dibatasi karena kerap dikaitkan dengan aktivitas negatif seperti penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku serta mengedepankan hiburan yang positif dan aman bagi lingkungan sekitar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan