Tangani 873 Perkara Perceraian

Para hakim Pengadilan Agama Palembang. Foto:Antara--

PALEMBANG - Pengadilan Agama (PA) Palembang, Sumatera Selatan Kelas 1 A menangani 873 perkara perceraian periode awal Januari hingga Maret 2025.

"Sejak awal Januari hingga Maret berdasarkan rekapitulasi kami, tangani 873 perkara dan pada bulan Maret kemarin sebanyak 232 perkara sudah kami putuskan, untuk April sendiri datanya belum kami rekapitulasi," kata Panitera PA Palembang Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Senin (28/4).

Ia menjelaskan rekapitulasi perkara yang diterima PA Palembang pada Januari hingga Maret 2025, yakni izin poligami satu perkara, pembatalan perkawinan (1), perkara cerai talak (171), cerai gugat (585).Perkara tingkat pertama yang diputus PA setempat periode Januari hingga Maret 2025 tercatat 659 perkara.

Ia mengatakan PA Palembang selalu memberikan upaya mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasihati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Proyek Strategis Nasional

BACA JUGA:PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik

"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," kata dia.

Akan tetapi, dia mengatakan, ada juga yang berhasil meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik karena mendengarkan nasihat PA. (ant

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan