Pengelolaan Subsidi Agar Tepat Sasaran, Namun Harus Waskat

Abdullah Taufik SE MM, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang --

PENERAPAN kebijakan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dilakukan saat membeli gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) yang dimulai 1 Januari 2024 mendatang, mendapatkan berbagai respon dari semua pihak utamanya warga masyarakat yang akan menjadi objek dari kebijakan tersebut.

Terkait hal ini, apa kata wakil rakyat. Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Abdullah Taufik SE MM mengatakan, kebijakan kewajiban warga yang harus membawa KTP dan mendaftar ke Pertamina saat akan membeli gas bersubsidi elpiji 3 kg, sebenarnya bertujuan untuk mengatur dan mengelola perdagangan dan khususnya penyaluran gas bersubsidi tersebut agar tepat sasaran.

BACA JUGA:LAPSUS : Harus Jamin Tepat Sasaran

“Kalau saya lihat kebijakan ini, bukan untuk membuat warga susah namun justru memudahkan sehingga gas elpiji bersubsidi tersebut benar-benar disediakan bagi warga yang memang berhak mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut. Artinya subsidi yang disediakan pemerintah memang untuk masyarakat yang berhak menerima (warga tak mampu,red),” ucapnya.

Jadi kebijakan tersebut lanjut Taufik, sebenarnya menyangkut tata kelolah penjualan saja agar gas bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Tinggal lagi pengawasannya lebih ketat (Waskat) agar tidak dimainkan oknum. Kita selaku dewan tentu akan mengawasi hal ini mengajak pemerintah juga melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga masyarakat benar-benar terbantu. ***   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan