LAPSUS : Harus Jamin Tepat Sasaran

--

Sedangkan Hesti, warga Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung mengemukakan, pemerintah pastinya punya pertimbangan atas kebijakkan yang mereka keluarkan.

"Oleh karena itu kita ikuti saja. Tetapi kedepan, kalau kebijakan ini justru mempersulit maka sebaiknya dihapuskan. Lalu diterapkan cara pembelian seperti semula," tutupnya.

BACA JUGA:LAPSUS : Waspada! Beras Plastik

Sebelumnya, Pertamina telah mulai melakukan registrasi atau pendataan pengguna Elpiji 3 kg sejak 1 Maret 2023.Untuk diketahui bahwa proses pendataan yang dilakukan saat ini belum membatasi siapa saja yang bisa membeli Elpiji 3 Kg.

Dimana masyarakat masih bisa mendapatkan elpiji 3 kg melalui sub penyalur resmi atau pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).Pendataan dilakukan melalui sistem berbasis website sebagai tahap awal pendistribusian Elpiji tabung 3 kg tepat sasaran.

Dimana saat membeli elpiji 3 kg nanti, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan atau kartu keluarga. Sehingga apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

BACA JUGA:LAPSUS : Butuh Sinergi Kerja dan Inovasi

Sedangkan Kalau belum terdata, maka perlu untuk mendaftar ke pangkalan domisili terdekat. Berikut cara daftar beli elpiji 3 kg, pengguna diminta membawa KTP dan KK untuk pendataan di pangkalan terdekat.

Lalu Pembelian selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata ke dalam system.

Selanjutnya khusus untuk usaha mikro perlu tambahkan foto diri di tempat usaha.

Pemerintah sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang ingin membeli Elpiji 3 kg dapat melakukan pendaftaran pada Pertamina melalui pangkalan atau agen resmi terlebih dahulu.

Penyaluran gas Melon akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembelian Elpiji 3 kg mulai tahun depan hanya ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar.

Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna Elpiji 3 kg. Dari informasi, pemerintah bakal memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.

Dalam registrasi tersebut,  pemerintah akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). (rob/ian/tim/disway)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan