Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubdisi Aman
Stok pupuk bersubsidi di Gudang pupuk PT Pusri. --Foto: Istimewa
PALEMBNG - Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO), Pusri sebagai anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri, salah satunya Sumatera Selatan.
Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 212.325 ton per tanggal 15 Januari 2024. Stok ini setara dengan 277% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 72.418 ton. Sedangkan untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri untuk yaitu sebesar 65.104 ton atau 230% diatas ketentuan.
Adapun Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
"Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani sampai dengan 3 minggu kedepan," terang VP Humas Pusri, Rustam Effendi.
BACA JUGA:Pastikan Maksimalisasi Penyerapan Anggaran
BACA JUGA:Tanam Pohon di Kawasan Wisata Taman Purbakala
“Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi kami pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. Kami juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022," jelas Rustam .
Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Rustam bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat. Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios. “Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk agar tidak terhambatnya pekerjaan petani yang sama-sama tentunya kita memiliki tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri," tambah Rustam.
Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
BACA JUGA:Fokus pada PBB dan BPHTB Target Pajak Naik Rp35 Miliar di Tahun 2024
BACA JUGA:Tekankan Budaya Keselamatan kerja
Guna mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, Pusri senantiasa memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian. (rob)