Pengecer Sabu Asal Palembang Tertangkap di Tanjung Raja : Segini Barang Bukti yang Disita !

Tersangka dan barang bukti sabu yang disita polisi.-Foto : Istimewa-

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku cukup berat, yakni maksimal penjara seumur hidup.

Ia juga mengimbau kepada warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan