Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Tangkap Pelaku Pembobol Toko Rizky Qua

Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polsek Prabumulih Timur.-Foto : Prabu-
Selain menangkap pelaku kata Sijabat, Tim Singo Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 tabung LPG 3 Kg. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur.
Masih kata Sijabat, atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya seraya menuturkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku berinisial PD, AB dan PT,” pungkasnya.