Belum Sebulan Bebas, Kuli Bangunan Kembali Masuk Bui, Ini Kasusnya!

Tersanga Saat Diamankan di Mapolsek Tanjung Batu--Foto: Isro

Pelaku berikut barang bukti kemudian di amankan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP pasal pencurian denganpemberatan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.(sro)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan