Sumsel Darurat Korupsi : Warga Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset !

Aksi demo desak pengesahan UU perampasan asset. Insert : ilustrasi perampasan asset-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM – Kondisi Indonesia saat ini tengah menghadapi situasi darurat korupsi yang semakin mengkhawatirkan.
Kasus-kasus korupsi dengan nilai fantastis tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan.
Sebut saja yang terbaru yakni kasus pengoplosan pertamax di Pertamina, yang merugikan negara hampir mencapai Rp 970 triliun lebih dalam setahun, korupsi PT timah yang mencapai Rp 300 triliun lebih dan sejumlah kasus korupsi lainnya.
Sedangkan di daerah seperti di diantaranya skandal korupsi besar dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Perjalanan Pemudik
BACA JUGA:Langsung Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tiga mantan petinggi BUMN terkait dugaan korupsi proyek tersebut, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Selain itu, kasus korupsi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Betung-Tempino Jambi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menghambat pembangunan tol tersebut hingga empat tahun.
Dalam kasus ini, 617,98 hektar tanah disita, dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah maraknya kasus korupsi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dianggap sebagai solusi efektif untuk memberantas korupsi.
BACA JUGA:Gelar Pasar Murah untuk Pulihkan Ekonomi Warga
BACA JUGA:Singkong Jagung Keju Kuliner Khas OKU Diburu Masyarakat saat Ramadhan
RUU ini mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu proses pidana lengkap, memungkinkan penyitaan aset berdasarkan bukti kuat mengenai asal-usul aset tersebut.
Namun, hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan dan bahkan gagal masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.