Nunggak Pajak Rp600 Juta, Parkir Kompleks Rajawali Ditutup !

Parkir Rajawali Penutupan Sementara Pajak Tertunggak Kuala Permai Komplek Rajawali Bapenda Palembang Osbond Gym Karaoke HappyPuppy--Foto: Erika

PALEMBANG- Parkir Komplek Rajawali yang dikelola oleh PT Kuala Permai telah ditutup sementara karena menunggak pajak selama 3 tahun terakhir. Penutupan sementara ini berlaku mulai Kamis, 11 Januari 2024, dan durasinya belum ditentukan.

Di dalam Komplek Rajawali terdapat berbagai tempat usaha seperti Osbond Gym, karaoke Happy Puppy, beberapa tempat kuliner, dan pergudangan. Tindakan penutupan ini diambil oleh otoritas setelah berbagai peringatan humanis sebelumnya tidak diindahkan oleh PT Kuala Permai.

Herly Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan langkah terakhir setelah PT Kuala Permai tidak membayar kewajiban pajak selama tiga tahun terakhir.

Selama 2023, perusahaan tidak membayar pajak, sementara pada 2022 ada input tetapi tidak ada pembayaran, dan pada 2021 ada bulan-bulan tertentu yang dibayar dan tidak dibayar.

BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Dukung Gerakan Satu Juta Pohon

BACA JUGA:Tandatangani Komitmen Bersama Zona Integritas

"Nilai tunggakan pajak selama 3 tahun mencapai Rp600 juta, belum termasuk denda," ungkap Herly Kurniawan.

Herly menegaskan bahwa durasi penutupan akan tergantung pada niat PT Kuala Permai untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka. Keputusan final akan bergantung pada hasil dari Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD).

Meskipun komplek ini memiliki potensi pendapatan parkir yang besar, sekitar Rp100 juta per bulan, penutupan ini diharapkan dapat memberikan tekanan agar kewajiban pajak diselesaikan. Tarif pajak parkir di tahun ini telah diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 30 persen.

BACA JUGA:BAZNAS Siapkan Pembangunan Sekolah dan Pasar Syariah

BACA JUGA:Pemkot Palembang Salurkan 1.800 Paket Sembako untuk Warga Miskin

Edwin Effendi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, menambahkan bahwa petugasnya akan mengawasi proses penyegelan ini. Parkir para penghuni komplek dari berbagai tempat usaha akan diatur oleh Dishub Parkir di ruko sekitar komplek agar tidak melanggar peraturan daerah.(ika)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan