KPU: Pemilu Diselenggarakan Sesuai UU yang Berlaku

Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menemui awak media di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024. Foto : ANTARA --

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

BACA JUGA:Pemerhati Minta Paslon tak Tertipu dengan Biasnya Ekosistem Medsos

BACA JUGA:Ganjar Tegaskan Rakyat tak Takut Intimidasi

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan