KPU: Pemilu Diselenggarakan Sesuai UU yang Berlaku
Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menemui awak media di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024. Foto : ANTARA --
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
BACA JUGA:Pemerhati Minta Paslon tak Tertipu dengan Biasnya Ekosistem Medsos
BACA JUGA:Ganjar Tegaskan Rakyat tak Takut Intimidasi
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)