KAI Ingatkan Warga Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

Petugas PT KAI menyosialisasikan larangan melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.--Foto: Eko Marleno
KORANPALPOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Minggu 9 Maret 2025 mengatakan bahwa peringatan tersebut menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitar jalur kereta api.
Zaki sangat menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Menurutnya, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan Undang-undang (UU).
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan : Polsek Prabumulih Barat Bagi-bagi Ikan Lele untuk Masyarakat
BACA JUGA:PDAM Lubuklinggau Dukung Program Unggulan Pemkot dalam Peningkatan Pelayanan Air Bersih
"Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Zaki.
Bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut bisa diamankan oleh pihak KAI karena melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Auran hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tingkatkan Pengamanan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah
BACA JUGA:1.174 Rumah Warga di Muara Enim Terendam Banjir : Warga Diminta Tetap Waspada !
KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.
Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.