Pedagang Tuntut Jaminan Hak Berdagang di Pasar 16 Ilir

Pasar 16 Ilir yang sedang dalam pengerjaan revitalisasi-Foto: koer Palpos-

PALEMBANG – Polemik mengenai revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir masih terus bergulir.

Dimana para pedagang hingga kini, masih menyuarakan dua tuntutan utama.

Kedua tuntutan itu yakni mendesak pembukaan pagar seng yang menutupi akses ke lokasi gedung dan pembiayaan sewa setelah revitalisasi. 

Perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir, Jamar Gledek Saputra, menyatakan, pihaknya mendukung langkah revitalisasi Pasar 16 Ilir tersebut asalkan tidak merugikan pedagang dan tidak mencabut hak-hak mereka.

BACA JUGA:Waspada Covid-19 Varian Baru, Ada 12 Kasus Aktif di Palembang

BACA JUGA:Tidak Lulus Seleksi PPPK, Ratusan Guru Datangi DPRD Prabumulih, Ini Permintaannya !

"Harapan kami adalah kebijakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum dan masyarakat. Kami mendukung langkah apapun yang sesuai aturan, asalkan tidak merugikan pedagang dan masyarakat," ungkapnya setelah menghadiri sosialisasi Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu, 10 Januari 2024.

Dikatakan Jamar, ada dua poin utama yang menjadi tuntutan pedagang terkait revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

Pertama, tuntutan agar pagar seng dapat dibuka sebagian atau setidaknya pada tempat yang sedang tidak dalam tahap konstruksi.

Kedua, mengenai pembiayaan/sewa kios, pedagang menuntut agar kembali menggunakan sistem Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun dengan nilai Rp350 juta per kios.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Sumsel, Kemendagri Berikan Apresiasi

BACA JUGA:2024, Layanan Feeder LRT Dipastikan Gratis !

"Penutupan pagar seng menyebabkan penurunan omzet yang signifikan, jadi kami minta solusi, apakah tempat yang belum bekerja bisa dibuka dulu, sesuai aturan," desaknya.

Selanjutnya kata Jamar, masalah nilai sewa akan, pihaknya meminta dibahas kembali terkait nilai yang akan berlaku setelah revitalisasi, dan perihal hukum terkait Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) serta lainnya akan dibahas lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan