Ambang Batas Parlemen Sebaiknya Dipertahankan

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan melakukan konsolidasi seusai musyawarah dan lobi di sela-sela rapat sidang Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan. -Foto : ANTARA -

"Yang penting adalah fungsi-fungsi DPR berjalan dengan baik, tidak kedap terhadap kritik, dan benar-benar bekerja untuk rakyat," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

BACA JUGA:Teken Kerjasama untuk Pengawasan Perizinan

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada OKU : Teddy-Marjito Harapan Baru Masyarakat OKU !

"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).

Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan