Gadaikan Mobil Sewaan : Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob !

Pelaku penggelapan modus gadaikan mobil rental saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," tambah Tiyan.

Tiyan menegaskan bahwa perbuatan Al Fajri telah melanggar hukum dan dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan