Gadaikan Mobil Sewaan : Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob !
Editor: Yuli
|
Senin , 03 Feb 2025 - 20:39
Pelaku penggelapan modus gadaikan mobil rental saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," tambah Tiyan.
Tiyan menegaskan bahwa perbuatan Al Fajri telah melanggar hukum dan dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.*