Lakukan Penipuan Modus Iphone Murah : Remaja Putri Asal PALI Dibekuk di Resto Cepat Saji
Pelaku penipuan modus Iphone Murah, saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur.-Foto : Prabu-
KORANPALPOS.COM - Viola Bella Puspita (18), seorang remaja asal Kabupaten PALI, kini terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan di Polsek Prabumulih Timur.
Warga Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tersebut ditangkap oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH.
Viola Bella Puspita ditangkap, saat sedang asik menikmati makanan di salah satu restoran cepat saji yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 30 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari seorang korban, Agnesia, yang merupakan warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Ngaku Sales Motor Tipu Konsumen Rp5 Juta : Seorang Perempuan di Prabumulih Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pelaku dan Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disapu Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas
Agnesia melaporkan bahwa ia telah menjadi korban penipuan oleh Viola.
Agnesia melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur pada tanggal 27 Januari 2025.
Dalam laporannya, Agnesia mengaku ditawari oleh Viola sebuah Iphone 13 Pro Max dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasaran.
Menggoda oleh tawaran tersebut, Agnesia pun mentransfer uang sebesar Rp8 juta kepada Viola.
BACA JUGA:Jenazah PMI Sumsel yang Meninggal di Jepang Dipulangkan 1 Februari 2025
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pelaku Penggelapan BBM di Muara Enim : Begini Modus Pelaku !
Namun, setelah menunggu beberapa waktu, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Merasa ditipu, Agnesia segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.