Pelaku dan Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disapu Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas
Kedua tersangka Eko dan Sapbri ketika diamankan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan. Foto : Dokumen Palpos.--
KORANPALPOS.COM - Pelaku dan penadah sepeda motor hasil kejahatan berhasil disapu (ditangkap) Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Kedua tersangka yakni Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sapbri Peranata (24), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel.
Keduanya disapu Tim Elang, ketika sedang berada di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada Senin 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, pada Jumat 31 Januari 2025 menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tanggal 13 Januari 2025, dengan korban inisial AJ (66), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Mencuat Dugaan Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Terlibat Proyek : Kadis Pendidikan Angkat Bicara !
BACA JUGA:Tim SAR Temukan Jasad Korban Tenggelam di Sungai Enim Setelah Pencarian 3 Hari
Dalam laporannya korban menceritakan kronologis hilangnya motor tersebut.
Berawal ketika korban tengah tertidur pulas dalam Pondok di Kebun Kelapa Sawit, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
Saat terbangun sepeda motor Honda Supra yang di letakan korban di bawah pondok telah raib.
Selain motor, dua unit Handphone (Hp), diantaranya, satu unit Hp merk Samsung warna merah dan satu unit Hp merk Vivo warna biru hitam, yang ada di dapur pondok korban yang tidak terkunci juga ikut hilang.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Setoran Sales Rp29,7 Juta : Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap
BACA JUGA:Penggelapan Modus Rental Terungkap : Mobil Warga Lampung Ini Berhasil Diamankan di Polres Ogan Ilir
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp6.000.000," ujar Kapolres.
Dari laporan AJ Tim Elang memulai penyelidikan dan mengantongi nama Eko sebagai salah satu terduga pelaku pencurian yang terjadi di pondok kebun sawit milik korban, pada Senin 13 Januari 2025, sekitar pukul 03 WIB.