Baleg DPR Mulai Susun RUU PPMI : Untuk Tingkatkan Devisa dan Keamanan WNI

Badan Legislasi DPR menggelar rapat penyusunan RUU PPMI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).-Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang di antaranya bertujuan untuk meningkatkan devisa serta keamanan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan aturan tentang PPMI perlu segera disesuaikan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, di mana kini sudah ada kementerian khusus yang menangani urusan tersebut.

"Memang dalam rangka untuk bisa mendapatkan pendapatan, meningkatkan pendapatan negara, pemerintah fokus untuk menggarap kembali soal pekerja migran ini, dan makanya dibentuk kementerian khusus," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Dia mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia mampu menghasilkan devisa lebih dari Rp250 triliun. Namun selain meningkatkan devisa, Indonesia juga harus menjaga agar WNI di luar negeri bekerja dengan nyaman dan aman.

BACA JUGA:Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN Terkait Soal Pagar Laut Bekasi

BACA JUGA:MPR Yakin Universitas tak Cari Kesempatan Dalam Kelola Tambang

"Nah, tapi kita juga sama-sama tahu bahwa masalah pekerja migran ini kan masalah juga tidak sederhana gitu. Terakhir baru kejadian, sampai sekarang masih hangat, ada terjadi penembakan dan segala macam gitu," kata dia.

Menurut dia, RUU tersebut akan mengatur agar kualitas pekerja yang dikirim ke luar negeri bisa meningkat. Karena, kata dia, ada berbagai aspirasi bahwa kapasitas pekerja migran Indonesia masih menjadi persoalan.

Maka, dia mengatakan, nantinya klasifikasi pekerja migran akan diatur dengan adanya RUU tersebut. Pasalnya, banyak pekerja migran Indonesia yang memiliki keahlian tinggi dan diminati oleh pemberi kerja di luar negeri.

"Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill. Ini kan juga sekaligus nanti undang-undang ini juga harus bisa kita jaga martabat dan muruah bangsa dan negara kita," kata dia.

BACA JUGA:Kepuasan Publik : Dapat Memacu Semangat Pemerintah Bekerja Lebih Baik

BACA JUGA:Fomappi : Publik Tunggu Perubahan DPR, jika Ingin Kepercayaannya Naik

Kemudian, dia mengatakan RUU tersebut juga bakal mengatur kemampuan bahasa asing bagi pekerja luar negeri. Karena sering kali permasalahan pekerja migran timbul karena ada hambatan komunikasi.

"Memang undang-undang ini juga bisa cukup lengkap. Sehingga apa yang menjadi target kita tadi ya, yang pertama adalah ada peningkatan penambahan visa buat negara, kemudian martabat dan muruah bangsa kita tetap terjaga," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan