Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Harimau Tandang Divonis 4 Tahun !

Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Jalani Sidang Vonis di PN Palembang, Senin 20 Januari 2025.-Foto : Isro -
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan Dana Desa reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya justru diselewengkan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana yang telah dipercayakan kepada mereka," ujarnya.