Ayah Pembakar Anak Terancam Hukuman 15 Tahun : Mengaku tidak Sengaja Membakar Anaknya !
Tersangka AJ dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Senin 20 Januari 2025.-Foto : Ozi-
Dan ketika melihat ada botol yang berisi minyak Pertalite pelaku spontan melemparkannya ke arah korban dan tepat mengenai bagian belakang badan korban sehingga tutup botol tersebut sampai terbuka yang menyebabkan isinya minyak Pertalite tumpah berhamburan dan mengenai sebagian badan dan baju korban.
Lalu pelaku mendekati korban sambil memegang korek api dengan maksud hanya untuk menakut-nakutinya dan meminta korban untuk mengakui perbuatannya sambil memantik korek api.
Namun tanpa disadarinya percikan korek api yang dimainkannya tiba-tiba langsung menyambar badan dan baju korban yang sudah terkena minyak Pertalite sehingga api langsung membesar dan menyambar kulit badan bagian belakang korban, sebagian wajah dan tangan korban.
BACA JUGA:Bung Towel Diancam Air Keras dan Penculikan Anak : Laporan Lengkap ke Polda Metro Jaya !
BACA JUGA:Nekat Tabrak Polisi : Pengedar Narkoba Tertangkap Masuk Jurang !
Melihat hal tersebut pelaku kaget dan panik dan spontan berusaha memadamkan api dengan cara melepas baju korban sehingga korban bisa diselamatkan meski masih menderita luka bakar, dan pelaku sendiri menderita luka bakar di kedua tangannya.
"Botol isi pertalite itu memang sudah ada, biasa untuk stok BBM motor. Jadi aksi spontan saja bukan direncanakan," ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, wajah, serta tangan.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengalami luka bakar di kedua tangannya saat mencoba melepaskan pakaian korban yang terbakar.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah kejadian tersebut, sambung Kasat Reskrim, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, lalu Kapolsek Rambang Lubai, AKP Supriadi Garna SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan SH, bersama tim Opsnal Elang Lubai untuk segera bertindak.
Tersangka berhasil diamankan di Polsubsektor Lubai Ulu bersama barang bukti berupa botol plastik berwarna hijau dan kaos biru yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya Tersangka AJ terancam akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutup AKP Darmanson dalam konferensi pers tersebut.