Oknum Ketua Masjid Dilaporkan ke Polisi Karena Pukuli Ketua RT di Acara Tahlilan

Bukti lapor ke Polsek Kemuning dan Abdul Latif, korban pemukulan oknum ketua masjid-Foto : Dokumen Palpos-

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa masalah seharusnya diselesaikan dengan dialog, bukan kekerasan.

Apalagi dalam masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran sebagai teladan.

Warga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang damai dan harmonis.

"Kami ingin semua pihak bisa menjaga keharmonisan dan menyelesaikan masalah dengan bijak, tanpa harus ada kekerasan," tutup salah satu warga.

Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi dan hanya akan menambah permasalahan baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan