Simpan Sabu di Celana Dalam : Mahasiswi di OKU Ditangkap Polisi !

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto : Eco -

KORANPALPOS.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MRY (27), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Km.5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.  

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

“Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,56 gram, dan satu butir pil berwarna ungu dengan logo burung hantu yang diduga ekstasi seberat 0,45 gram,” jelas AKP Ibnu Holdon.  

BACA JUGA:Hakim Vonis Napi Pesan Sabu dari Lapas Lebih Ringan 2 Tahun: JPU Kejari OKI Pikir-Pikir!

BACA JUGA:Lima Bulan Buron, Spesialis Curat di Megang Sakti Berakhir di Balik Jeruji

Yang mengejutkan, barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di tempat tak terduga, yakni di dalam celana dalam warna biru yang dikenakan tersangka. 

MRY, yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi, kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan