Hakim Vonis Napi Pesan Sabu dari Lapas Lebih Ringan 2 Tahun: JPU Kejari OKI Pikir-Pikir!

Proses sidang putusan terdakwa Joko Islandar di PN Kayuagung, Rabu, 15 Januari 2025.-Foto: Ist-

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI, Agung Nugroho SH MHum memvonis terdakwa Joko Iskandar (32) selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Nara Pidana (Napi) yang memesan 3,827 gram narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Kejari OKI.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI, Nadya Yunisah Ferriyanti Panjaitan SH menuntut terdakwa 11 penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan.

BACA JUGA:Lima Bulan Buron, Spesialis Curat di Megang Sakti Berakhir di Balik Jeruji

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sapi di Pedamaran Timur OKI Jalani Persidangan: Keresahan Masyarakat Mulai Terjawab!

Terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

Menurut Ketua Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kendati demikian, terhadap amar putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung tersebut, JPU Kejari OKI melakukan pikir-pikir.

BACA JUGA:Palembang Gempar : Anggota TNI Terluka Parah, 1 Pelaku Pencurian Tewas Diamuk Massa !

BACA JUGA:Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Cukur Rambut untuk Hilangkan Jejak : Ditangkap di Karawang !

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Jodhi Atma Enchi SH.

Jodhi juga menjelaskan, kenapa terdakwa Joko menjalani sidang melalui zoom. Menurutnya, terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Serong, Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu dengan alasan pertimbangan keamanan.

"Sidang terdakwa Joko Iskandar melalui zoom tadi tidak ada masalah dan kendala. Kami nyatakan pikir-pikir walapun putusan hakim lebih lebih ringan dari tuntutan JPU," ujarnya.

BACA JUGA:49 Kilogram Sabu Dimusnahkan : Pemprov Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Sikat Narkoba !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan