Bawaslu Tegaskan Netralitas Dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/01).-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia kembali menegaskan netralitasnya dalam memberikan keterangan selama berlangsungnya sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam diskusi publik yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menurut Totok, Bawaslu tidak memihak kepada pemohon maupun termohon, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta yang dimiliki terkait dalil-dalil pemohon yang disengketakan di MK.
“Bawaslu memberikan keterangan terhadap Mahkamah terkait apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil yang diajukan pemohon. Posisi kami netral, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Totok.
BACA JUGA:Baru Kali Pertama : Hakim Heran Pemohon Minta MK Diskualifikasi Calon tak Menang !
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah : Tumbuhkan Persatuan dan Cinta Tanah Air
Totok menjelaskan, dalam sengketa Pilkada, pemohon biasanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Dalam proses ini, Bawaslu memiliki peran untuk memberikan keterangan yang bersifat informatif dan faktual terkait pengawasan yang telah dilakukan selama penyelenggaraan Pilkada.
“Bawaslu tidak berada dalam posisi untuk meringankan atau memberatkan pihak manapun, baik itu termohon (KPU) maupun pihak terkait lainnya. Semua keterangan diberikan berdasarkan apa yang sudah kami lakukan dan sesuai dengan dalil yang diajukan pemohon,” tambah Totok.
BACA JUGA:Retret Kepala Daerah Terpilih Cegah Terjadinya Korupsi
BACA JUGA:Kemendagri Imbau Pemda Kendalikan Harga Bawang Merah
Pernyataan ini menegaskan bahwa netralitas Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada menjadi salah satu prinsip utama dalam menjaga kredibilitas lembaga pengawas pemilu.
Tugas utama Bawaslu adalah memastikan agar penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tetap berada dalam koridor demokrasi.
Totok juga mengungkapkan bahwa pada Januari 2024, Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 310 laporan gugatan sengketa Pilkada dari berbagai daerah di Indonesia.