MK Tolak Permohonan Warga tidak Beragama Diakui Dalam Adminduk

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024). -Foto: Antara-

BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Perbesar Anggaran Program Prioritas

Mahkamah menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang.

Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan