KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku : Ini Fakta-Faktanya !

Ketua KPK Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti kuat yang menunjukkan peran aktifnya dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota legislatif.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa bukti yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam upaya suap yang dilakukan Harun Masiku untuk mempengaruhi keputusan KPU dalam penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

BACA JUGA:KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun Masiku: Tampilkan Foto dan Ciri- ciri Baru !

BACA JUGA:KPK Beber Modus Korupsi Pj. Walikota Pekan Baru : Laporan Pengadaan Barang Fiktif !

“Ada upaya-upaya dari saudara Hasto Kristiyanto untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya yang kita telusuri,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto, yang juga merupakan salah satu tokoh penting di PDIP, diduga berperan dalam memfasilitasi proses pemberian suap tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik KPK, peran Hasto dalam kasus ini dianggap cukup signifikan untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA: KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu Pasca OTT

BACA JUGA:KPK Tepis Isu Politis Dalam OTT Gubernur Bengkulu : Penegakan Hukum Murni, Masyarakat Jangan Terprovokasi !

Penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru.

KPK sebelumnya telah melakukan ekspose atau gelar perkara, yang mengonfirmasi bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya upaya yang dilakukan Hasto untuk mengarahkan proses pemilihan anggota legislatif melalui cara yang tidak sah.

Dalam penetapan tersangka ini, KPK juga menyebutkan bahwa mereka telah cukup memiliki bukti untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan