Golkar Sebut PDIP ‘Mencla Mencle’ Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun.-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menyebut PDI Perjuangan bersikap mencla-mencle soal kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Misbakhun merespons sikap PDIP yang menyuarakan agar kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dibatalkan pemerintah.
BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Produk Legislasi Ketika PDIP Berkuasa
"Untuk itu, kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau tinggal glanggang colong playu," ujarnya.
Misbakhun lantas mengungkapkan peran PDIP dalam kebijakan kenaikan PPN pada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bergulir pada periode kepemimpinan DPR RI sebelumnya.
Saat itu dirinya ikut menjadi anggota Panja RUU HPP itu sehingga ikut menyaksikan dan mengetahui dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dalam RUU tersebut.
BACA JUGA:Bagja : Tata Kelola Pemilu Semakin Baik Jika Bawaslu Tetap Permanen
BACA JUGA:8 Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 Masuk ke MK : Daerah Mana Saja ?
"Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang itu, bahkan kader PDI Perjuangan Dolfie OFP (Dolfie Othniel Frederic Palit) menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," tuturnya.
Untuk itu, dia menilai tidak selayaknya PDIP seolah cuci tangan terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen sebab semuanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada Oktober 2021.
"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti," katanya.
BACA JUGA:Waka Banggar Sebut Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDI Perjuangan