Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN
Presiden Prabowo Subianto (kanan) membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan sebelum penandatangan berita acara pelantikan Donny sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Senin (20/12/2024).-Foto: Antara-
BACA JUGA:KPU : Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan 13 Maret 2025 !
Pelaksanaan tugas DPN akan didukung pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.
Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres mulai berlaku.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.
BACA JUGA:Wahyu Sanjaya Serap Aspirasi Pembangunan di Bumi Serasan Sekundang
BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Permen Konflik Kepentingan Sesuai Arahan Presiden
Informasi lebih lengkap terkait Perpres Nomor Nomor 202 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan ini. (ant)