PPN Naik Jadi 12 Persen : Bagaimana Nasib Penjualan Mobil di Indonesia 2025 ?

Petugas memeriksa kendaraan siap ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/3/2022).-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) optimistis pasar otomotif Indonesia akan tetap bertumbuh pada 2025, meskipun ada tantangan berupa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan pengenaan pajak tambahan opsen di beberapa daerah.

Direktur Neraca Produksi BPS, Puji Agus Kurniawan, menyebut tren positif ekspor kendaraan bermotor menjadi salah satu pendorong utama potensi pertumbuhan tersebut.

“Ekspor produk kendaraan bermotor dan suku cadangnya kecuali sepeda motor menunjukkan tren positif, dengan nilai mencapai 2,57 miliar dolar AS pada kuartal ketiga 2024,” kata Puji dalam paparannya pada acara Forwot Cars/Motorcycles of the Year 2024 yang digelar Jumat (20/12).

BACA JUGA:Harga Pangan 21 Desember 2024 : Daging Sapi Turun Menjadi Rp131.990 per Kilogram !

BACA JUGA:Airlangga Minta Sritex Tetap Produksi Meski Kasasi Ditolak MA

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, Puji meyakini dampak kenaikan ini terhadap minat konsumen membeli kendaraan bermotor akan relatif kecil.

“PPN saat ini sudah 11 persen. Kenaikan 1 persen ke 12 persen saya rasa tidak akan terlalu membebani konsumen, khususnya mereka yang sudah merencanakan pembelian kendaraan,” ujar Puji.

BACA JUGA:BRI Insurance Kenalkan Asuransi Kerugian : Solusi Perlindungan Aset dengan Premi Terjangkau !

BACA JUGA:Sritex Rumahkan Ribuan Karyawan Akibat Pailit : Upaya Bertahan di Tengah Krisis !

Namun, ia juga mencatat bahwa dampak pajak opsen yang diterapkan di beberapa daerah dapat memengaruhi harga kendaraan secara lokal, sehingga mengurangi daya beli sebagian masyarakat.

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan pajak, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, khususnya bagi kendaraan listrik dan hibrida.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transisi energi menuju kendaraan ramah lingkungan.

BACA JUGA:Mau Berhasil Dapat Rp130.000 Gratis di DANA? Simak Cara Mengklaimnya dengan Aplikasi Penghasil Uang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan