Perlu Kajian Terarah
Mukarto, Ketua Komisi II DPRD Muara Enim--
TERKAIT penetapan terbaru rencana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90) oleh pemerintah melalui Menteri ESDM menuai sorotan.
Pasalnya, pemerintah menyebut nantinya BBM Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.P
embatasan BBM Pertalite tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kebijakan pemerintah pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan hanya berlaku untuk masyarakat sesuai kriteria penerima subsidi BBM jangan sampai merugikan masyarakat kecil," ujar Mukarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (23/10).
BACA JUGA:LAPSUS : Bisakah Menjamin Tepat Sasaran ?
Menurutnya, pembatasan BBM jenis Pertalite perlu kajian-kajian terarah. Apakah aturan atau kebijakan yang akan dibelakukan sudah tepat belum. Apakah pemerintah yakin pendistribusian BBM subsidi jenis Pertalite tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Kemudian, bagaimana pihak Pertamina dan SPBU untuk melakukan pengawasannya pendistribusian BBM subsidi jenis Pertalite memang benar-benar tepat sasaran.
Dirinya mengkhawatirkan seperti kebijakan Gas LPG ukuran 3 kg. Dimana keperuntukannya hanya berlaku untuk masyarakat miskin tetapi kenyataannya dilapangan semua masyarakat mampu menggunakan Gas LPG 3 kg.
"Artinya tidak tetap sasaran. Oleh karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut harus di kaji ulang diantaranya sistemnya seperti apa, yang boleh membeli BBM Pertalite manerima kriteria seperti apa jenis kendaraannya apa," tegasnya.
Kalau seperti angkutan desa (Angdes) dialihkan ke Pertamax maka semuanya akan berdampak mulai dari tarif ongkos penumpang, ongkosbbarang semua ikut naik yang merabat pada aspek lainnya sehingga yang dirugikan pastinya masyarakat.
"Begitu juga kendaraan roda dua type motor apa yang boleh isi BBM Pertalite. Apakah itu (Sepeda motor) disesuaikan dengan besaran CC kendaraan. Intinya jangan sampai kebijakan yang diambil merugikan masyarakat kecil," jelasnya. ***