Pertahankan Tradisi Lama : Pemuda Ini Harus Berurusan Dengan Hukum
Hendra warga yang masih mempertahankan tradisi buruk pisau dipinggang harus berurusan dengan hukum. Foto : dokumen palpos--
KORANPALPOS.COM - Tradisi buruk masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) membawa pisau di pinggang ternyata belum sepenuhnya ditinggalkan oleh masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Terbukti, Hendra Lupisia (40), seorang warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel, terjaring dalam patroli hunting yang dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mura, pada Minggu 15 Desember 2024.
Akibatnya Hendra Lupisa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan bermalam di Mapolres Mura.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Lantas AKP Saharudin, didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah, menjelaskan kronologis diamankannya pemuda asal Desa Durian Remuk tersebut.
BACA JUGA:OKI Launching Gema Canting Kencana, Upaya Tingkatkan Kualitas Keluarga dan Turunkan Stunting
BACA JUGA:Ratusan Pelanggan Kesulitan Air Bersih : Ini yang Dilakukan Perumda Tirta Prabujaya !
Berawal ketika anggota Sat Lantas Polres Mura Bripka Situmeang dan Briptu Dedi, melaksanakan tugas patroli hunting di Jalan Umum Simpang Cahaya Pera Khatulistiwa (CPK), Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada saat bersamaan, melintas pengendara motor tanpa helm yang belakangan diketahui bernama Hendra Lupisia.
KetiKa petugas bermaksud memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraaan, Hendra kedapatan memegang sebuah benda berwarna hitam di pinggang sebelah kiri dan membuangnya ke dalam semak-semak yang berada di pinggir jalan tersebut dengan tangan kiri.
Setelah di cek, ternyata ditemukan sajam jenis pisau. Dengan barang bukti senjata tajam (sajam) tersebut petugas langaung membawa Hendra ke Pos Lalulintas Polres Mura, untuk selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Mura.
BACA JUGA:Dewan Prabumulih Sidak Proyek Normalisasi dan Pembangunan Talud Sungai Kelekar
BACA JUGA:Pj Bupati Imbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik
"Saat ini Hendra berikut barang bukti sajam sudah diserahkan ke Sat Reskrim, untuk proses pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terang kapolres.
Belajar dari kasus Hendra diimbau kepada seluruh masyarakat di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Mura untuk meninggalkan tradisi pisau dipinggang.