Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Mencuri HP di Kos-kosan Mahasiswa

Tampang pelaku yang curi HP milik mahasiswa di Kos-kosan Timbangan Indralaya.-Foto : Isro -

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti berupa satu unit handphone berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharganya, terutama saat berada di kos-kosan.

"Kami mengajak warga untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, seperti memastikan jendela dan pintu selalu terkunci, terutama pada malam hari," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan