Kisruh Dualisme PMI : Jusuf Kalla vs Agung Laksono, Siapa yang Berhak Memimpin ?
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia usai berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR RI dan DPRD Fraksi Partai Golkar (FPG) Periode 2024-2029 Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2024).-Foto: Antara-
Polemik ini semakin memanas setelah Jusuf Kalla menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian. JK menegaskan bahwa PMI harus tetap menjadi satu organisasi yang solid dalam negara.
"PMI harus tetap satu. Upaya memecah organisasi melalui Munas tandingan adalah langkah yang tidak sah," ujar Jusuf Kalla dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA:28 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal pada Pilkada 2024
BACA JUGA:PPDI Siap Kawal Kebijakan Presiden hingga Tingkat Desa
Di sisi lain, Agung Laksono membantah tuduhan tersebut dan menganggap bahwa langkahnya adalah upaya untuk memperjuangkan hak anggota PMI yang mendukungnya.
"Kami telah mengikuti prosedur sesuai dengan AD/ART PMI. Dukungan yang kami peroleh sah secara organisasi," kata Agung.
Dualisme kepemimpinan ini memunculkan reaksi beragam dari masyarakat dan pengamat politik.
Beberapa pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap keberlanjutan misi kemanusiaan PMI, yang selama ini dikenal sebagai organisasi penting dalam penanganan bencana dan kegiatan sosial di Indonesia.
BACA JUGA:Jamur Kuping Dapat Mendukung Pertumbuhan dan Menambah Tinggi Badan
BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet, Warga Pancawarna OKI Mendadak Heboh
"PMI tidak boleh menjadi arena konflik politik. Kita harus menjaga integritas organisasi ini," ujar seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia.
Dalam situasi ini, peran pemerintah menjadi sorotan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diharapkan dapat mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan polemik ini.
Menurut seorang pejabat di Kemenkumham yang enggan disebutkan namanya, pihaknya akan mempelajari dokumen hasil Munas kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Semua proses harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," ujar pejabat tersebut. Ia juga menyebut bahwa pemerintah berharap konflik ini dapat diselesaikan secara internal oleh PMI.
BACA JUGA:Komisi VII DPR Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat