Kisah Sopir Truk Yogi Pranata Ditangkap Aparat Polsek Talang Kelapa, Ini Kasus yang Membelitnya !

Tersangka diamankan di Mapolsek Talang Kelapa Polres Banyuasin-FOTO : ZAIRONI HARIAN BANYUASIN-

BACA JUGA:Tepergok Polisi, 2 Warga Diduga Pencuri Sawit PT Sampoerna Agro Tertembak, 1 Tewas

Informasi keberadaan Yogi ditemukan di wilayah Muba, Kecamatan Sungai Lilin. Operasi pun dilakukan, dan Yogi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beras yang digelapkan oleh Yogi sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya bersama wanita tuna susila di wilayah Muba. "Uangnya habis untuk berfoya-foya," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, Yogi Pranata akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Pihak berwajib juga telah mengamankan truk yang digunakan oleh pelaku dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi barang, terutama dalam sektor logistik dan pengiriman.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan