Ada Apa 65 Anggota Badan Ad Hoc di OKU Selatan Pilih Mundur : Begini Penjelasan KPU !
Penyelenggara pilkada melakukan proses penghitungan suara di TPS-Foto : Antara-
KORANPALPOS.COM - Sebuah situasi tak terduga muncul di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menjelang Pilkada 2024.
Sebanyak 65 anggota badan ad hoc, yang terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan pengawas kelurahan/desa (PKD), mengajukan pengunduran diri serentak.
Langkah ini menjadi sorotan karena dapat memengaruhi kelancaran proses pemilu di wilayah tersebut.
BACA JUGA:PDIP Instruksikan Kawal Penghitungan Suara Pilkada Muaraenim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki penyebabnya.
Komisioner Divisi SDM dan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) KPU OKU Selatan, Nopi Yansyah, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi alasan utama pengunduran diri tersebut.
"Kami masih menyelidiki untuk mengetahui penyebab pasti alasan mereka mengundurkan diri," ujar Nopi di Muaradua, Jumat, 29 November 2024.
Menurutnya, pengunduran diri ini tidak bisa dianggap remeh karena melibatkan penyelenggara di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.
Puluhan anggota yang mengundurkan diri mayoritas berasal dari Kecamatan Kisam Ilir.
Berdasarkan informasi awal yang diterima KPU, alasan utama mundurnya para anggota badan ad hoc tersebut adalah rasa ketidaknyamanan terhadap prosedur kerja yang dianggap tidak sesuai.