Rehabilitasi Pecandu Judi Online Perlu Pendekatan Terpadu Selama Minimal 3 Bulan
Ilustrasi situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024).-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM – Judi online semakin marak dan membawa dampak negatif yang serius, baik secara finansial maupun psikologis.
Menanggapi fenomena ini, psikolog Sani Budiantini Hermawan mengungkapkan bahwa rehabilitasi pecandu judi online membutuhkan waktu minimal tiga bulan dengan pendekatan intensif dan terpadu.
"Selama rehabilitasi, individu harus benar-benar berhenti bermain judi online sama sekali. Penanganan melibatkan tiga aspek utama: medikasi, psikoterapi, dan dukungan keluarga," ujar Sani, lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, dalam wawancara daring dengan ANTARA, Rabu.
Sani menjelaskan, medikasi dari psikiater diperlukan untuk membantu pecandu mengatasi gangguan mental seperti stres dan depresi yang sering menyertai kecanduan.
BACA JUGA:Alhamdulillah Semua Terpantau Lancar dan Kondusif !
BACA JUGA:Hari Ini Pesta Demokrasi : Yuk Pilih Kepala Daerah !
Di sisi lain, psikoterapi berfokus pada pemulihan pola pikir dan perilaku pecandu untuk menghindari kembali ke kebiasaan lama.
"Dukungan keluarga sangat penting dalam proses ini. Keluarga harus memberikan kontrol dan pengawasan yang konsisten selama masa rehabilitasi," tambahnya.
Selain pendekatan medis dan psikologis, Sani menekankan pentingnya pendekatan spiritual.
Mendekatkan diri kepada Tuhan, menurutnya, dapat memperkuat mental dan memberikan rasa damai yang membantu pecandu pulih dari dampak buruk kecanduan.
BACA JUGA:Masayu Tak Kunjung Pulang : Keluarga Mohon Bantuan Informasi !
BACA JUGA:Sekda Afrizal : Guru Adalah Pilar Pendidikan, Kerja Ikhlas Jadi Kunci !
"Pendekatan spiritual menjadi bagian penting dalam menetralisasi efek kecanduan dan membangun kembali kehidupan yang sehat secara fisik, mental, dan sosial," ujarnya.
Sani menyoroti dampak buruk yang dialami oleh pecandu judi online, termasuk beban utang, kerusakan hubungan sosial, dan gangguan mental.