Pemprov-Kejati Sumsel MoU Penanganan Masalah Hukum
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berkoordinasi dengan Kajati Yulianto. Foto:Antara--
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatangan kesepakatan bersama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto di Palembang, Selasa.
Elen mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemprov Sumsel dan Kejati Provinsi Sumsel, merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumsel dalam mengimplementasikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
“Alhamdulillah tiga fungsi ini sudah Kajati dan tim tunjukkan, kita ketahui bersama bahwa dengan adanya penindakan, dengan adanya penanganan kita tahu aset ini sebenarnya punya siapa. Tadi juga Kajati sudah sampaikan aspek keadilan tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi juga dirasakan oleh masyarakat, Pemprov Sumsel mengapresiasi bahwa Kejati Sumsel sudah bisa mengembalikan kerugian negara mencapai satu triliun lebih ya Pak ini luar biasa untuk daerah Sumatera Selatan itu artinya Kejati sudah menyelamatkan 10 persen dari APBD Sumatera Selatan,” katanya.
BACA JUGA:Beri Pengenalan Prosedur Ekspor untuk Pengusaha Milenial
BACA JUGA:Muara Enim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024
Ia mengatakan beberapa keberhasilan Kejati Provinsi Sumsel dalam mendukung Pemprov Sumsel menjadi poin penting untuk terus melanjutkan kerja sama, yang dikukuhkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama.
Ia menjelaskan Pemprov Sumsel selama periode 2022- 2024 telah menyerahkan delapan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sumsel untuk penyelamatan Aset Pemerintah Provinsi Sumsel, dan Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan berbagai aset berharga milik Pemprov Sumsel dengan total nilai mencapai Rp 284,2 miliar.
Keberhasilan ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi pengamanan aset daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen luar biasa dari Kejati Sumsel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama Pemprov Sumsel dan Kejati merupakan sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara lembaga, dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Muara Enim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Beri Pengenalan Prosedur Ekspor untuk Pengusaha Milenial
“Sebagai lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kebijakan dan dan program Pemprov Sumsel baik di bidang hukum, pencegahan korupsi, maupun dalam penyelesaian sengketa hukum, yang berkaitan dengan kepentingan publik dengan adanya MOU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi dan transparan antara kedua pihak,” katanya.
Ia mengatakan kerja sama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. (ant)