Tom Lembong Terima Putusan Praperadilan : Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Impor Gula !
Surat dengan tulisan tangan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016, Tom Lembong, yang diunggah dalam akun media sosial miliknya.-Foto : Antara-
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli dalam persidangan.
BACA JUGA:Musi Banyuasin Gempar : Korban Berani Lawan Perampok Bersenjata Api !
BACA JUGA:Pemilik Penyulingan Minyak yang Terbakar di Keban 1 Diamankan Polisi
Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung tetap berlaku.
Kasus dugaan korupsi impor gula bermula saat Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016, mengeluarkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula tersebut rencananya akan diolah menjadi gula kristal putih untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun, Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi (rakor) antar instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang biasanya diperlukan untuk memastikan kebutuhan gula nasional.
Padahal, pada rapat koordinasi antar kementerian tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.
Selain itu, persetujuan impor yang diberikan kepada PT AP dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional karena menyebabkan kerugian bagi petani gula lokal yang sedang menghadapi kelebihan produksi.
Kejaksaan Agung menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Keduanya diduga berperan aktif dalam proses persetujuan impor gula yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan petani gula tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alur perizinan impor gula tersebut serta pihak-pihak yang terlibat.