KPK Beber Modus Pemerasan dan Gratifikasi Dalam OTT di Bengkulu : 'Setoran' Terbesar dari Kadisdikbud !
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata-Foto: Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan dana dari bawahannya guna membiayai pencalonannya kembali sebagai gubernur pada Pilkada Serentak November 2024.
Selain RM, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca (EV) juga ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pada Juli 2024, Rohidin secara langsung menyampaikan kebutuhan dukungan dana kepada jajarannya dalam rangka persiapan Pilkada.
Permintaan ini direspons oleh Isnan Fajri dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut, Isnan memberikan arahan agar para pimpinan mendukung program Rohidin yang berambisi kembali menjadi Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru OTT KPK di Bengkulu : Pejabat yang Terjaring Bertambah Jadi 8 Orang !
BACA JUGA: KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
"Pada pertemuan tersebut, ada arahan khusus dari IF untuk memberikan dukungan berupa dana. Hal ini disampaikan secara eksplisit sebagai upaya memenangkan RM dalam Pilkada," ungkap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Beberapa kepala dinas dan pejabat lainnya kemudian diminta untuk memberikan sejumlah uang kepada Rohidin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada ajudan gubernur untuk mengamankan posisinya.
BACA JUGA:KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu : 7 Orang Diamankan Termasuk Rohidin Mersya !