KPK Sita Uang Rp7 Miliar Dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah : Berikut Kronologi dan Rinciannya !

Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disifa dari OTT di Bengkulu-Foto : Tangkapan Layar Youtue @KPK-

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan bagi pejabat negara untuk memeras atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka.

Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Menurut penyelidikan awal, uang yang disita berasal dari permintaan langsung Rohidin kepada bawahannya.

Modusnya adalah mengarahkan kepala dinas dan biro di Bengkulu untuk menyetorkan dana dari anggaran instansi masing-masing.

Beberapa dana tersebut diperoleh melalui:

1. Pemotongan anggaran operasional, seperti ATK dan perjalanan dinas.

2. Pemerasan terhadap kepala dinas agar tetap mempertahankan posisi mereka.

3. Penarikan dana dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

KPK menduga dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membiayai kampanye Rohidin pada Pilkada Serentak 2024.

OTT yang dilakukan KPK ini menuai apresiasi dari berbagai pihak sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan di tahun politik.

Menurut Alexander Marwata, penangkapan ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih menjadi masalah serius, terutama menjelang pemilihan umum.

"KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak setiap upaya penyalahgunaan wewenang, terlebih jika dilakukan oleh kepala daerah," tegasnya.

Kasus ini menimbulkan gelombang kekecewaan di masyarakat Bengkulu.

Sejumlah warga menyuarakan kemarahan mereka terhadap tindakan Gubernur Rohidin yang dianggap mencoreng nama baik daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan