Tragis ! Pelajar di OKU Timur Dijual Teman Lewat MiChat : Begini Modus Pelaku dan Besaran Bayaran

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengejutkan masyarakat-Foto: Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengejutkan masyarakat. 

Kasus-kasus tersebut terjadi di wilayah Martapura dan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.

BACA JUGA:3 Jam Setelah Kejadian : Pelaku Penembakan di Depan Loket PLN Sekayu Dibekuk, Ini Motifnya !

BACA JUGA:Polres Muara Enim Ungkap Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat

Dalam konferensi pers, Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, mengungkapkan modus operandi kedua kasus serta peran pelaku. 

Kasus pertama melibatkan tersangka S alias M alias N, seorang pelajar berusia 18 tahun, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Ironisnya, korban dalam kasus ini juga merupakan anak di bawah umur, yaitu DA (14) dan JDS (15), keduanya pelajar perempuan asal Kecamatan Martapura.

BACA JUGA:Diduga Memasuki Rumah Gadis di Desa Perigi, Oknum Kades Rambai OKI Dikurung Warga

BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Pelaku TPPO : Ini Kronologi dan Keuntungan yang Diperoleh Pelaku !

Menurut AKP Mukhlis, kejadian ini berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Martapura.

Modus pelaku adalah menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat.

"Tersangka S menawarkan perempuan muda kepada pria yang mencari layanan tertentu. Ia mengirimkan foto korban kepada pelanggan melalui aplikasi tersebut," jelas Mukhlis.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Dipecat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan