Cek Fasilitas Stasiun dan Kereta PT KAI Palembang
Petugas PT KAI melakukan penanganan jalur rel. Foto:Antara--
KORANPALPOS.COM - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) melakukan sejumlah pemeriksaan pada sarana dan fasilitas milik PT KAI Divre III Palembang, Sumatera Selatan, menjelang masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, di Palembang, Kamis, mengatakan pemeriksaan dilakukan selama 3 hari, mulai Senin (19/11) hingga Rabu (20/11). Pemeriksaan itu meliputi kelaikan sarana kereta penumpang, hingga fasilitas penumpang baik di dalam kereta dan juga di stasiun wilayah KAI Divre III Palembang.
Ia menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau sekaligus memeriksa kelaikan operasional KAI Divre III Palembang, menjelang Masa Angkutan Natal-Tahun Baru 2024/2025.
Pemeriksaan sarana ini meliputi Pengujian Statis dan Pengujian Dinamis. Adapun pengujian statis terdiri dari uji dimensi, ruang batas sarana, berat, pengereman, keretakan, beban, sirkulasi udara, temperatur, kebisingan, cahaya, dan kebocoran.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Anugerahi Penghargaan bagi 54 Inovator se-Sumsel
BACA JUGA:Pemkot Palembang Simulasi Makan Bergizi Gratis
Sedangkan, dari sisi fasilitas stasiun dilakukan pemeriksaan meliputi fasilitas, seperti ruang tunggu, mushala, toilet, ruang laktasi, water station hingga fasilitas bagi pelanggan berkebutuhan khusus. Semua aspek fasilitas stasiun tersebut, katanya lagi, akan dilakukan pemeriksaan kelaikan untuk mendukung pelayanan yang optimal bagi penumpang KA.
Dalam penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api, baik di stasiun KA maupun dalam perjalanan, harus memenuhi enam aspek, yaitu keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan.
KAI Divre III Palembang berkomitmen memberikan keselamatan dan kenyamanan para pelanggan selama dalam di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api, terutama pada masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Keseluruhan sarana dan fasilitas tersebut wajib memenuhi persyaratan, dan apabila ada yang tidak terpenuhi, maka harus dilakukan perbaikan.
"Petugas yang melakukan pemeriksaan juga telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Sarana Kereta Api dari DJKA Kemenhub dan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan KAI," katanya pula.
KAI Divre III Palembang dalam operasionalnya selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, dengan mengutamakan aspek keselamatan.
BACA JUGA:PTPN I Regional 7 Raih SNI Award 2024
BACA JUGA:Tebar 50.000 Benih Ikan di Kolam Kompleks Pakri
Namun, pemeriksaan kelaikan tetap perlu dilakukan oleh DJKA Kemenhub yang nantinya akan menilai kembali sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019 terdiri atas SPM di stasiun KA dan SPM dalam perjalanan.