Polres Musi Banyuasin Selidiki Kebakaran 4 Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang
Ilustrasi pascakebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang-Foto : Romi Rivano-
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan tindakan preventif berupa imbauan kepada warga agar menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal secara sukarela. Namun, hingga saat ini, masih banyak warga yang enggan menghentikan praktik tersebut.
“Selama ini, kami sudah mengimbau warga untuk membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri. Sayangnya, beberapa dari mereka tetap melanjutkan aktivitas ini meskipun tahu risikonya,” tambahnya.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Kosong Sempat Diamuk Massa : Begini Nasib Mereka Sekarang !
BACA JUGA:Meski Hujan, Kebakaran Lahan di Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan OKI Masih Menyisahkan Asap
Dalam insiden tersebut, satu orang dilaporkan mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis. Meski demikian, korban dipastikan tidak mengalami luka serius.
“Korban hanya mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan penanganan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ungkap AKP Yohan.
Beruntung, api dapat dipadamkan dengan cepat sehingga kebakaran tidak meluas ke area sekitar. Keberhasilan ini tidak terlepas dari respons cepat warga dan aparat yang bekerja sama untuk memadamkan api.
Praktik penyulingan minyak ilegal bukanlah isu baru di Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas ini sering kali menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian warga, namun di sisi lain juga membawa risiko besar, baik dari segi keselamatan maupun dampak lingkungan.
BACA JUGA:Pemkab OKU Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor
BACA JUGA:9 Kecamatan di OKU Selatan Dipetakan Rawan Banjir dan Longsor
Polsek Keluang mencatat bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayahnya cukup marak, meskipun sudah sering dilakukan penertiban. Selain merugikan negara karena potensi kehilangan pendapatan dari sektor energi, praktik ini juga menimbulkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan warga sekitar.
“Minyak ilegal ini memiliki banyak risiko, tidak hanya kebakaran, tetapi juga pencemaran lingkungan. Kami akan terus berupaya memberantas praktik ini melalui jalur hukum dan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Keluang menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menindak pelaku aktivitas penyulingan minyak ilegal. Namun, ia juga mengimbau agar warga setempat lebih peduli terhadap keamanan dan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat mau bekerja sama dengan pihak kepolisian. Tidak hanya dengan melaporkan praktik ilegal ini, tetapi juga dengan menghentikan kegiatan penyulingan minyak ilegal secara sukarela,” tutup AKP Yohan.
Dengan insiden kebakaran ini, Polres Musi Banyuasin berharap menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya aktivitas penyulingan minyak ilegal. Aparat akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meninggalkan aktivitas yang berisiko tinggi dan melanggar hukum.