Upaya UMKM Kepri Menembus Pasar Ekspor

Pengrajin batik tengah bekerja menenun kain batik di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri-Foto: ANTARA-

Selanjutnya, Pemprov Kepri juga memberi peluang pemasaran produk UMKM masuk platform ekosistem digital E-Katalog melalui pendaftaran produk dan mempromosikannya.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan barang dan jasa, di mana pemerintah daerah wajib mengalokasikan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk dalam negeri.

Sebagai contoh, ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas di Pemprov Kepri membutuhkan pengadaan konsumsi (makan dan minum) sesuai spesifikasi, mereka tinggal melihat produk UMKM yang tersedia di marketplace.

Selain itu, ada pula kebijakan menyangkut keringanan pajak bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan bayar pajak atau bebas pajak.

Pemprov Kepri memastikan pembinaan terhadap UMKM terus dilakukan melalui program-program inovatif, seperti bantuan hibah sarana prasarana usaha serta berbagai pelatihan untuk mendorong pelaku UMKM semakin berdaya saing dan melek teknologi digital agar mereka mampu memperluas pasar, khususnya pasar ekspor. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan