KPU Sumsel Libatkan 92.442 Petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 26 Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan pakaian adat pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. --Foto: Antara
KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan bahwa sebanyak 92.442 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.
Pelantikan para petugas KPPS tersebut telah berlangsung pada Kamis (7/11) dan mereka akan bertugas di 13.206 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 3.249 kelurahan/desa, 241 kecamatan, dan 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Anggota KPU Provinsi Sumsel, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rudiyanto, mengatakan bahwa petugas KPPS memegang peranan yang sangat penting dalam kesuksesan pemilu atau pilkada.
Menurutnya, jika petugas KPPS menjalankan tugasnya dengan baik, maka pelaksanaan pilkada akan berjalan lancar. Namun, jika mereka melakukan kesalahan atau kelalaian, maka penyelenggaraan pemilu dapat terganggu, bahkan dapat berpengaruh pada petugas pemilu lainnya, seperti PPK yang bisa diganti.
BACA JUGA:Didaulat Sesepuh Jadi Gubernur Sumsel: Mawardi Ingin Kembalikan Kejayaan yang Hilang!
BACA JUGA:Bahlil Umumkan Susunan Lengkap Pengurus Golkar : Tanpa Nama Jokowi !
“Kesuksesan pemilu atau pilkada ada di tangan KPPS. Jika mereka bekerja dengan benar, pelaksanaan pilkada akan berjalan lancar. Sebaliknya, jika mereka tidak melaksanakan tugas dengan baik, bisa berdampak pada penyelenggaraan pemilu,” ungkap Rudiyanto di Palembang pada Jumat (8/11).
Usai pelantikan, para petugas KPPS langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka selama Pilkada Serentak 2024. Masa tugas petugas KPPS ini berlangsung selama satu bulan, dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Rudiyanto berharap agar para petugas KPPS melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, mengikuti aturan yang berlaku, serta menjalani bimtek dengan penuh perhatian dan antusias.
“Kami berpesan agar petugas KPPS menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU yang berlaku. Selalu ikuti bimbingan teknis dengan perhatian penuh agar bisa mengerjakan tugas dengan sebaik-baiknya,” jelas Rudiyanto.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Pilkada, setiap petugas KPPS akan menerima honor yang sudah ditentukan, yakni sebesar Rp850 ribu untuk anggota KPPS dan Rp900 ribu untuk ketua KPPS. Total anggaran yang disediakan untuk pembayaran honor para petugas KPPS mencapai sekitar Rp79,23 miliar.
Selain itu, di setiap TPS, juga akan ditempatkan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas membantu pengamanan jalannya pemungutan suara. Petugas Linmas akan mendapatkan honor sebesar Rp650 ribu per orang.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Harus Berani Tegakkan PKPU Terkait Lembaga Survei
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Bentuk Desk Pilkada dan Tim Pemantau